Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK: Tidak Ada Janji Pimpinan Bawa Lukas Berobat ke Singapura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 07 Februari 2023, 16:08 WIB
KPK: Tidak Ada Janji Pimpinan Bawa Lukas Berobat ke Singapura
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada janji dari pimpinan KPK terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) untuk dibawa berobat ke Singapura.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Penegasan itu disampaikan oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menanggapi beredarnya sebuah foto surat yang ditandatangani oleh Lukas.

"Kami ingin tegaskan sesungguhnya tidak ada janji begitu ya, dari Ketua KPK secara khusus terhadap tersangka agar bisa berobat ke Singapura saat itu," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (7/2).

Ali menjelaskan, bahwa kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri ke kediaman Lukas di Papua beberapa waktu lalu dilakukan secara terbuka dan tidak ada pembicaraan khusus. Apalagi, pertemuan tersebut boleh diliput oleh wartawan.

"Ada pihak eksternal juga dari Polda, dari Kodam ya, dari BIN Daerah, dari IDI, dari dokter KPK, dan tim penyidik KPK, termasuk ada Pak Dirdik gitu kan, di tempat yang terbuka, ada keluarga juga dari tersangka LE. Tidak ada pembicaraan-pembicaraan secara khusus, apalagi kemudian menjanjikan untuk berobat ke Singapura," kata Ali.

Dalam surat yang yang ditandatangani Lukas pada 29 Januari 2023 itu berisikan permohonan Lukas untuk dibawa ke rumah sakit di Singapura.

"Dengan hormat, Bpk Ketua yang saya hormati sesuai dgn komitmen dan janji Bpk bulan lalu untuk berobat di Singapura. Kondisi kesehatan saya semakin tidak baik selama di Rumah Tahanan KPK. Tolong Bpk mengerti kesehatan saya ini utk segera berangkatkan saya ke Singapura dan Minggu ini. Demikian lah hormat saya dalam permohonan surat ini utk dimaklumi," bunyi surat tersebut. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA