Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Lantik 21 Penyidik dan Penyelidik Baru dari Polri, BPKP dan PNS KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 06 Februari 2023, 21:28 WIB
KPK Lantik 21 Penyidik dan Penyelidik Baru dari Polri, BPKP dan PNS KPK
Pelantikan 21 orang penyidik dan penyelidik KPK/Ist
rmol news logo Sebanyak 21 orang dilantik sebagai penyidik dan penyelidik baru di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Mereka berasal dari Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan PNS KPK.

Pelantikan ini telah berlangsung di Aula Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (6/2) yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Alexander Marwata, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa, serta sejumlah pejabat struktural KPK lainnya, dan diikuti juga oleh jajaran perwakilan dari BPKP dan Polri.

Dalam sambutannya Johanis mengatakan, penambahan personel baru itu diharapkan menambah kapasitas organisasi, khususnya dalam tugas penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"Pegawai yang dilantik hari ini yakni 10 orang penyelidik penugasan eksternal terdiri dari tujuh orang dari Polri dan tiga orang dari BPKP. Selanjutnya tiga orang penyelidik internal dari PNS KPK, dan delapan orang penyidik eksternal dari Polri," ujar Johanis.

Johanis menjelaskan, berdasarkan Pasal 43 dan Pasal 45 UU 19/2019 tentang KPK, dinyatakan bahwa penyelidik dan penyidik di KPK dapat diangkat dari sumber eksternal maupun internal KPK. Sebelum dilantik, para personel tersebut telah mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan penyelidik dan penyidik yang dilaksanakan pada 28 November sampai dengan 9 Desember 2022. Dalam prosesnya, seluruh peserta dinyatakan lulus dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi penyelidik dan penyidik KPK.

Dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi sesuai yang diamanatkan UU kata Johanis, pimpinan KPK telah menetapkan arah dan kebijakan KPK tahun 2023. Khususnya di Bidang Penindakan dan eksekusi, di mana salah satunya mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui empat faktor, yaitu penanganan perkara melalui case building; penyelesaian perkara dengan mengoptimalkan TPPU; penyelesaian tunggakan kasus dan perkara; pengelolaan aset, benda sitaan dan barang rampasan negara.

Selain itu, Johanis turut menjelaskan kepada para pegawai yang dilantik agar bisa melaksanakan arah kebijakan pimpinan tahun 2023, yaitu penegakan hukum tindak pidana korupsi yang diselaraskan dengan kebijakan nasional yang tidak hanya memenjarakan para koruptor, tapi dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara.

"Tanpa integritas yang kokoh maka lembaga ini juga tidak akan berdiri dengan kokoh. Integritas yang kokoh itu hanya dapat dibangun dengan keimanan, apa pun agama dan kepercayaan yang dianutnya," pungkas Johanis. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA