Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dakwaan Irjen Teddy Minahasa Dianggap Prematur, Alasan Kuasa Hukum Langsung Ajukan Eksepsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 03 Februari 2023, 00:36 WIB
Dakwaan Irjen Teddy Minahasa Dianggap Prematur, Alasan Kuasa Hukum Langsung Ajukan Eksepsi
Hotman Paris Hutapea/RMOL
rmol news logo Tim Kuasa Hukum terdakwa Irjen Teddy Minahasa memandang dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan peredaran narkoba terhadap kliennya terkesan prematur.

"Dakwaan terlalu prematur, kita langsung ajukan eksepsi," kata Kuasa Hukum Teddy Minahasa Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2).

Dikatakan Hotman, alasan prematur lantaran adanya beberapa saksi yang seharusnya diperiksa oleh penyidik dan dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, pada kenyatannya tidak.

Padahal dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba banyak pejabat tinggi dan juga awak media yang menghadiri proses tersebut. Para pejabat pun ikut menandatangani berita acara pemusnahan tersebut.

"Mereka menandatangani berita acara bahwa benar itu bisa dimusnahkan, harusnya mereka dipanggil sebagai saksi. Tapi dalam pemeriksaan atau dalam berkas sama sekali tidak pernah diperiksa saksi," terangnta

Dalam kasus ini Teddy didakwa oleh Jaksa dengan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

Dia disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA