Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bacakan Nota Keberatan, Pengacara Ungkit Karir Irjen Teddy Minahasa Pernah Ajudan Wapres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 02 Februari 2023, 21:59 WIB
Bacakan Nota Keberatan, Pengacara Ungkit Karir Irjen Teddy Minahasa Pernah Ajudan Wapres
Teddy Minahsa saat kenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat digiring ke mobil tahanan/Ist
rmol news logo Tim Kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menurut pengacara, Teddy mengaku tidak habis pikir ada orang yang dengan terstruktur menamatkan kariernya lewat kasus narkoba ini. Terlebih pengacara menilai, tidak ada barang bukti narkoba jenis sabu saat Teddy diamankan oleh penyidik.

Dikatakan Kuasa hukum Teddy, dalam dakwaan yang disusun penuntut umum harus berdasarkan berkas penyidikan. Di sisi lain, justru ditemukan fakta hukum bahwa barang bukti narkotika tidak pernah ditemukan pada diri Teddy.

"Namun terdakwa justru dipaksakan untuk dihadapkan dengan pasal-pasal penyalahgunaan narkotika, sehingga cukup beralasan bagi terdakwa untuk mempertanyakan siapakah yang ingin menamatkan karier cemerlang terdakwa?" kata tim kuasa hukum Teddy.

Tidak sampai di situ, tim pengacara Teddy juga sedikit menjabarkan karir kedinasan yang pernah diemban oleh Teddy selama 30 tahun menjadi anggota Polri.

Diungkapkan kuasa hukumnya, Teddy adalah pengawal pribadi calon presiden Joko Widodo dan ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla yang tentunya melalui proses seleksi dan profiling yang cukup ketat dan mendalam.

"Bahwa terdakwa sebelumnya telah menjabat 2 kali Kapolda, yaitu Kapolda Banten dan Kapolda Sumbar, serta pernah pula menjabat sebagai Wakapolda Lampung," ucap pengacara.

Terlebih, Teddy disebut pernah pula menjabat sebagai Staf Ahli Kapolri yang secara khusus juga pada masa itu menjadi Pimpinan Tim Khusus untuk melakukan penangkapan penyelundupan Narkotika di Laut China Selatan.

Pun juga mendapat gelar tanda jasa dan gelar kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya tahun 2018 dan Bintang Bhayangkara Pratama tahun 2020.

"Kedua Tanda Jasa dantanda kehormatan tersebut dianugerahkan kepada seseorang yang selama 25 tahun berturut-turut berkarir di Polri tanpa ada cacat," kata Pengacara Teddy.

Lanjut Pengacara, jelas kasus ini tidak mencerminkan Teddy yang diklaimnya memiliki segudang prestasi.

Teddy pun sebelumnya didakwa oleh Jaksa dengan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram serta disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU Republik Indonesia 35/2009 tentang Narkotika.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA