Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaksa Ungkap Teddy Minahasa Tak Mau Cuma Dapat Rp 300 Juta dari Jual Barbuk Sabu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 01 Februari 2023, 21:28 WIB
Jaksa Ungkap Teddy Minahasa Tak Mau Cuma Dapat Rp 300 Juta dari Jual Barbuk Sabu
Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan peredaran narkoba di PN Jakarta Barat, Rabu (1/2)/Ist
rmol news logo Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa tidak terima terkait bagi hasil dari dugaan penjualan barang bukti (barbuk) sabu dengan hanya menerima Rp 300 juta.

Keberatan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda persidangan bacaan dakwaan terhadap terdakwa AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2).

Dimana awal cerita, sabu barang bukti hendak dijual seharga Rp 400 juta dengan rincian pembagian upah Rp 50 juta untuk Anita dan Rp 50 juta lagi untuk kurir atau perantara kepada pembeli.

"Dibayarkan sebesar Rp 400 juta per 1.000 gram, namun dikurangi sebesar Rp 50 juta untuk saksi Linda Pujiastuti alias Anita dan selain itu juga dikurangi lagi sebesar Rp50 juta untuk orang yang menyambungkan kepada pembeli," ujar jaksa dalam dakwaanya.

Terkait angka tersebut, Teddy tidak setuju dan meminta saksi Syamsul Ma'arif mengambil kembali empat kilogram sabu yang belum laku dari tangan Linda. Tidak setujunya Teddy bukan tanpa alasan, sebab menurutnya Linda harusnya cuma dapat 10 persen dari total penjualan.

"Seharusnya saksi Linda Pujiastuti alias Anita hanya mendapatkan 10 persen dari harga Rp 400 juta," kata jaksa.

Pada Awal Oktober tepatnya tanggal 3 Oktober 2022, Dody pun memerintahkan Syamsul untuk menyerahkan kembali 2 kilogram sabu ke Linda dengan harga satu kilogramnya dijual seharga Rp360 juta, artinya harga 2 kikogram sebesar Rp 720 Juta.

"Saksi Teddy Minahasa Putra mengatakan 'berarti 720 juta ya mas' dan Terdakwa (Dody) menjawab "siap jenderal", lalu saksi Teddy Minahasa Putra menjawab 'ya sudah minggu depan saja'," tiru Jaksa berdasarkan surat dakwaan.

Seiring berjalannya waktu, Linda baru mengirimkan Rp 200 Juta dari total Rp 720 Juta, Linda pun akhirnya ditangkap oleh polisi. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA