Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mahfud Singgung Cara PDIP Soal Penanganan Kasus Indosurya, Kenapa?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 31 Januari 2023, 12:59 WIB
Mahfud Singgung Cara PDIP Soal Penanganan Kasus Indosurya, Kenapa?
Menko Polhukam Mahfud MD/Net
rmol news logo Langkah Bareskrim Polri membuka penyidikan baru untuk kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya diapresiasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

"Bareskrim, bagus," ujar Mahfud melalui akun Twitternya, Selasa (31/1).

Mahfud menjelaskan, keputusan Bareskrim Polri membuka kembali proses penyidikan kasus KSP Indosurya diawali dengan rapat koordinasi (Rakor) bersama Kemenko Polhukam beberapa waktu lalu, mengingat bos KSP Indosurya, Henry Surya, dan Direktur Keuangan Indosurya, June Indria divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kita sudah rapat kordinasi. Sita asetnya, buru orang-orangnya sampai kemana pun," tegas Mahfud.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, untuk menegakan keadilan dalam kasus KSP Indosurya ini, Bareskrim bisa meniru cara yang pernah dilakukan PDI Perjuangan waktu digencat dalam situasi politik masa Orde Baru Jepang 1998.

"Menghadapi kasus seperti Indosurya ini, mungkin kita perlu meniru cara PDIP ketika memperjuangkan hak-haknya saat digencet secara politik menjelang reformasi tahun 1998," tutur Mahfud.

"PDIP mengajukan tuntutan di berbagai Pengadilan di seluruh Indonesia secara terus menerus. Pokoknya kuat-kuatan lah," sambungnya.

Maka dari itu, Mahfud meminta agar Bareskrim Polri dapat bekerja semaksimal mungkin untuk memastikan proses hukum yang berjalan dalam kasus KSP Indosurya ini bisa adil di mata hukum.

"Kita kuat-kuatan saja, cicil kasusnya dimunculkan satu persatu sesuai tempus delicti dan locus delicti masing-masing. Negara tak boleh kalah," demikian Mahfud.  rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA