Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MK Bentuk Mahkamah Kehormatan Usut Pergantian Hakim Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 30 Januari 2023, 18:03 WIB
MK Bentuk Mahkamah Kehormatan Usut Pergantian Hakim Konstitusi
Ilustrasi Gedung MK/Net
rmol news logo Dugaan perubahan frasa dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara uji materiil norma pergantian Hakim Konstitusi dalam UU 7/2020 tentang MK akhirnya ditindaklanjuti dengan pembentukan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK)

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih bersama Ketua MK, Anwar Usman, dan Wakil Ketua MK, Arief Hidayat, dalam jumpa pers usai menggelar Rapat Permusyaratan Hakim (RPH) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (30/1).

"Kami telah menyepakati bahwa penyelesaian mengenai bagaimana kronologisnya atau kebenaran atas isu yang berkembang itu tidak dilakukan oeh kami sendiri, oleh hakim. Tapi akan diselesaikan melalui Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yaitu MKMK," ujar Enny.

Ia menjelaskan, saat ini tengah dibuat Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) terkait dengan pembentukan MKMK dalam mengusut kasus dugaan perubahan Putusan Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022.

"Ini akan segera ditandatangani, PMK tentang MKMK. Karena ini, MKMK, adalah lembaga yang baru yang sebelumnya adalah Dewan Etik MK. Dimana dengan adanya UU 7 (Tahun 2020 tentang MK) itu kemudian berubah menjadi MKMK," sambungnya menjelaskan.

Diurai Enny, MKMK nantinya akan beranggotakan 3 orang yang diisi oleh satu orang dari kalangan masyarakat yang mengerti hukum dan konstitusi negara, satu orang akademisi, dan satu orang Hakim Konstitusi yang masih aktif bekerja di MK.

"(Anggota MKMK dari kalangan) Hakim (Konstitusi) aktif, berdasarkan kesepakatan hasil RPH, menunjuk saya sebagai salah satu anggota," kata Enny.

Sedangkan dua anggota MKMK dari unsur tokoh masyarakat dan akademisi yaitu Profesor Sudjito yang merupakan Anggota Dewan Etik MK, dan mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.

"Jadi pada prinsipnya kami akan segera nanti pada MKMK, ini pasti akan ada SK penunjukan mengenai hal itu, untuk segera bekerja secepat mungkin, supaya segala sesuatunya bisa terang benderang," demikian Enny menambahkan.

Terkait dugaan perubahan Putusan MK atas perkara uji materiil norma pergantian Hakim Konstitusi ada pada substansi gugatan.

Substansi gugatan yang dimaksud adalah terkait masa pemberlakuan Putusan MK yang pada intinya berbicara mengenai pemberhentian Hakim Konstitusi, dan disebut-sebut terkait dengan pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR RI.

Dugaan perubahan putusan diketahui oleh anggota tim hukum penggugat perkara, Zico Leonard Diagardo, yang mengetahui ada satu frasa yang berbeda dari yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang putusan pada November 2022 lalu, dengan risalah sidang yang diupload ke website MK.

Adapun putusan perkara yang dibacakan Saldi Isra dalam sidang adalah sebagai berikut: Dengan demikian pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan ke Ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus menerus selama 3 bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK...

Sementara frasa yang diduga terjadi perubahan ada di bagian awal risalah putusan yang diupload ke website MK, yaitu: Ke depan, pemberhentian Hakim Konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan dengan alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus menerus selama 3 bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK...

Jika putusan MK yang termaktub dalam risalah putusan yang dipload ke website MK yang  diberlakukan, Zico memandang itu akan berimplikasi pada pergantian Hakim Konsitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang dilakukan sepihak oleh DPR RI.

Pasalnya, jika itu terjadi maka dapat diduga terjadi kerancuan dalam proses pergantian Hakim Konstitusi Aswanto, karena jika putusan yang berlaku adalah sesuai dengan pengucapan Saldi Isra dalam sidang, maka pergantian Hakim Konstitusi Aswanto harus sesuai ketentuan Pasal 23 ayat(2) UU MK.

Bunyi Pasal 23 ayat (2) menyatakan, Hakim Konstitusi diberhentikan tidak dengan hormat apabila:

1. Dijatuhi pidana penjara bersadarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan pidana yang diancam hukuman penjara;

2. Melakukan perbuatan tercela;

3. Tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dna kewajibannya selama 5 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

4. Melanggar sumpah atau janji jabatan;

5. Dengan sengaja menghambat Mahkamah Konstitsi memeri putusan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) UUD 1945

6. Melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 17 UU MK;

7. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi;

8. Melanggar kode etik dan pedoman perilaku Hakim Konstitusi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA