Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Resmi Ditahan KPK, Izil Azhar Sampaikan Permohonan Maaf

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 25 Januari 2023, 22:06 WIB
Resmi Ditahan KPK, Izil Azhar Sampaikan Permohonan Maaf
Izil Azhar (IA) menyampaikan permohonan maaf sebelum dibawa ke Rutan KPK/RMOL
rmol news logo Resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), orang kepercayaan Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2018 Irwandi Yusuf, Izil Azhar (IA) menyampaikan permohonan maaf.

Ucapan permohonan maaf itu disampaikan langsung oleh Izil saat digiring ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK pada Kavling C1 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (25/1).

"Saya mohon maaf," ujar Izil Azhar saat dimintai komentar untuk masyarakat Aceh.

Izil Azhar telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2018 dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh. Ia resmi ditahan untuk 20 hari pertama setelah jadi buronan selama empat tahun lebih.

Johanis menjelaskan bahwa penahanan harus dilakukan karena bagian dari kebutuhan proses penyidikan. Tim penyidik menahan tersangka IA untuk 20 hari pertama.

"Terhitung mulai tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," ujar Johanis kepada wartawan Rabu malam (25/1).

Dalam perkara ini, tersangka Izil Azhar disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA