Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Politisi PDIP dan PPP Diperiksa KPK dalam Kasus TPPU Budhi Sarwono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 25 Januari 2023, 13:08 WIB
Politisi PDIP dan PPP Diperiksa KPK dalam Kasus TPPU Budhi Sarwono
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri
rmol news logo Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) masih terus diusut tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memanggil saksi-saksi. Di antara saksi yang diperiksa kali ini ada anggota DPRD Banjarnegara.
 
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Satuan Brimob Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Jalan Kompol B. Suprapto nomor 15, Baciro, DIY," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu siang (25/1).

Saksi-saksi yang dipanggil hari ini, yaitu Puji Kasih Kastuti selaku Bagian Keuangan PT Aneka Bangun Sarana; Feby Maulana Rijae selaku swasta; Amalia Desiana selaku anggota DPRD Banjarnegara Fraksi PDI Perjuangan; Indra Rafli Bagus Perdana selaku mahasiswa; Sugeng Karyoto selaku Direktur CV Harya Dewa.

Selanjutnya, Edy Purwanto selaku anggota DPRD Banjarnegara Fraksi PPP; Syaiful Anwar selaku Direktur Utama PT Faris Rachman; Edi Wartono dari CV Jaya Utama; Afila Asih Sejati dari CV Mahawira Manggala Ciptakarya; dan Trisno Adjie dari CV Buana Perkasa.

KPK pada Senin 13 Juni 2022, mengumumkan telah melakukan penyidikan perkara baru yang melibatkan Budhi Sarwono. Yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Dengan demikian, Budhi Sarwono telah menjadi tersangka dalam tiga perkara di KPK. Pertama, kasus dugaan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018. Dalam perkara itu, Budhi Sarwono telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kedua, perkara TPPU yang hingga saat ini masih dalam proses penyidikan. Dan, Budhi Sarwono kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA