Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Penyuap Rektor Unila Tak Akan Banding

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 22 Januari 2023, 02:31 WIB
Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Penyuap Rektor Unila Tak Akan Banding
Andi Desfiandi dan keluarga menangis usai mendengarkan vonis hakim PN Tanjungkarang, Rabu (18/1)/Ist
rmol news logo Andi Desfiandi memutuskan tak mengajukan banding dan menerima vonis 1 tahun dan 4 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani itu juga dibebankan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan

"Setelah dipertimbangkan, beliau (Andi Desfiandi) memutuskan menerima," ujar Kuasa Hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (21/1).

Pada Rabu (18/1), Andi Desfiandi memang mengaku ikhlas dengan apa yang diputuskan oleh majelis hakim. Andi menyerahkan seluruhnya kepada kuasa hukumnya.

"Saya serahkan semuanya kepada KPK dan majelis saja," kata dia saat itu.

Menurut Hakim, Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

Andi Desfiandi terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang mana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Andi Desfiandi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider 5 bulan. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA