Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tuntutan Jaksa ke Bharada E Janggal dan Tidak Logis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 18 Januari 2023, 22:52 WIB
Tuntutan Jaksa ke Bharada E Janggal dan Tidak Logis
Brigadir Richard Eliezer Pudihang Lumiu/Ist
rmol news logo Tuntuta Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun pidana kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dinilai tanpa pertimbangan objektif.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dosen hukum dari Universitas Tri Sakti, Azmi Syahputra berpendapat, tuntutan jaksa kepada Bharada E tidak logis karena ia menganggap jaksa gagal menjadi filter dalam mewujudkan rasa keadilan masyarakat .

“Ini sebuah keprihatinan, jaksa gagal dalam menentukan berat ringannya tuntutan kepada terdakwa. Padahal tampak jaksa telah memaparkan banyak hal dan fakta yang meringankan lebih dominan daripada hal- hal yang memberatkan,  yang diperoleh dari keterangan Bharada E termasuk membantu menemukan persesuaian fakta- fakta dan persesuaian alat bukti,” kata Azmi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/1).

Lebih lanjut, Azmi menambahkan, Bharada E juga dinyatakan koperatif, tidak berbelit belit, diketahui dapat menerangkan dengan detail. Selain itu, kata Azmi, keluarga korban sudah memaafkan Bharada E.

“Termasuk peran penting Bharada E yang sejak awal sebagai pembuka tabir peristiwa Duren Tiga serta posisinya sebagai justice colaborator (JC) juga diabaikan,” ujarnya.

Dengan demikian, Azmi berkesimpulan kalau jaksa gagal fokus dalam tuntutannya. Sebab seharusnya, sifat koperatif Bharada E dalam kesaksiannya yang membantu pembuktian jaksa harus diutamakan sebagai pertimbangan objektif sekaligus sebagai alasan lebih ringannya tuntutan.

“Sehingga patut diduga tuntutan ini terbalut kejanggalan, tidak lengkap hal-hal yang diajukan dan ini juga ditandai dengan jaksa saat membacakan berapa lama tuntutan atas Bharada E seperti berdiam diri sejenak, seolah setengah hati atau seolah ada rasa keragu -raguan, ada keengganan dalam membacakan lamanya pidana tuntutan pada Bharada E,” beber Azmi.

Disisi lain, menurut Azmi, jaksa juga tidak memperhatikan keseimbangan dan menunjukkan kurang teliti dalam menelaah antara mens rea pelaku, keadaan dan faktor pelaku pada saat melakukan dan kontribusi nyata pelaku yang telah banyak membantu sejak penyidikan dan pembuktian jaksa dalam menemukan persesuaian fakta maupun alat bukti hingga perkara ini sampai dapat maju di persidangan.

“Surat tuntutan ini patut diduga ada hambatan non yuridis terkait kompleksitas perkara ini termasuk indikasi ada perbedaan persepsi antar jaksa dalam kebijakan internalnya atas proses tuntutan pada Bharada E hingga hal ini dapat dirasakan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat,” demikian Azmi. rmol news logo article


EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA