Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Besok Diperiksa Kasus Suap di MA, KPK Ingatkan Hercules Kooperatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 18 Januari 2023, 15:38 WIB
Besok Diperiksa Kasus Suap di MA, KPK Ingatkan Hercules Kooperatif
Ilustrasi Gedung KPK/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Tenaga Ahli PD Pasar Jaya, Rosario De Marshall alias Hercules untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK sedianya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Hercules sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (17/1).

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan konfirmasi untuk hadir besok Kamis (19/1)" ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu siang (18/1).

Untuk itu, KPK berharap agar Hercules kooperatif hadir pada Kamis (19/1) untuk diperiksa sebagai saksi agar dapat membuat terangnya perbuatan para tersangka.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan dan menahan 14 orang tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA