Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Diperiksa 2 Jam, KPK Bawa Lukas Enembe ke RSPAD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 17 Januari 2023, 12:51 WIB
Usai Diperiksa 2 Jam, KPK Bawa Lukas Enembe ke RSPAD
Gubernur Papua Lukas Enembe usai menjalani pemeriksaan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua/RMOL
rmol news logo Usai menjalani pemeriksaan selama dua jam, Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta guna menjalani rawat jalan sesuai rekomendasi dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa siang (17/1).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Informasi yang kami peroleh, LE dibawa ke RSPAD hanya untuk rawat jalan atas rekomendasi dokter KPK," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa siang (17/1).

Sejauh ini kata Ali, tidak ada keadaan yang darurat terhadap Lukas sehingga dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto usai menjalani pemeriksaan selama dua jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan perlu konsultasi dan pemeriksaan dokter terkait pergantian dan penambahan obat-obatan yang dibutuhkan," pungkas Ali.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Lukas telah selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.10 WIB sejak diperiksa pada pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK. Dengan duduk di kursi roda sembari digiring oleh petugas KPK menuju mobil tahanan, Lukas tidak menyampaikan saat ditanya soal materi pemeriksaan maupun kondisi kesehatannya.

Lukas sendiri hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap, yakni tersangka Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur sekaligus pemegang saham PT Tabi Bangun Papua (TBP). rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA