Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan, Setuju Hakim Langsung Baca Unsur Kejahatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 17 Januari 2023, 11:36 WIB
Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan, Setuju Hakim Langsung Baca Unsur Kejahatan
Sidang tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Net
rmol news logo Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang pembacaan tuntutan dari tim JPU ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (17/1) yang sudah berlangsung sejak pukul 10.42 WIB.

"Hari ini adalah agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Ketua dalam sidang di PN Jakarta Selatan.

Dalam sidang ini, Majelis Hakim awalnya menanyakan kondisi kesehatan terdakwa Ferdy Sambo yang selanjutnya menanyakan kesediaan Sambo dan penasihat hukumnya agar tim JPU tidak kembali membacakan surat dakwaan.

"Saudara penasihat hukum dan saudara terdakwa, apakah keberatan seandainya jaksa tidak membacakan surat dakwaan kembali, tidak membacakan saksi, serta langsung membacakan unsur?" kata Hakim Ketua dan dijawab tidak keberatan oleh Sambo dan penasihat hukum.

Sebelum Sambo, JPU juga telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada sidang yang digelar Senin kemarin (16/1). Pada sidang tersebut, kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama delapan tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA