Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Lukas Enembe, KPK Periksa Pemilik Usaha Jual Beli Mobil Mewah Bernama Suci Marlina

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 16 Januari 2023, 18:03 WIB
Kasus Lukas Enembe, KPK Periksa Pemilik Usaha Jual Beli Mobil Mewah Bernama Suci Marlina
Suci Marlina saat menghadiri pemeriksaan KPK/RMOL
rmol news logo Seorang wanita pemilik usaha jual beli mobil mewah bernama Suci Marlina diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

Jurubicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa hari ini, Senin (16/1), tim penyidik memeriksa Suci Marlina sebagai saksi untuk tersangka Lukas.

"Hari ini juga diperiksa saksi Suci Marlina, hadir ya. Sebelumnya telah dipanggil oleh tim penyidik KPK dan yang bersangkutan kemudian bisa hadir hari ini," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (16/1).

Saksi Suci kata Ali, akan dicecar tim penyidik soal aset-aset yang diduga dimiliki oleh tersangka Lukas. Mengingat, KPK saat ini masih terus menelusuri aliran uang dan aset-aset Lukas yang diduga diperoleh dari hasil korupsi.

Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya terus mendalami Suci terkait aset mobil mewah yang terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menimpa Lukas Enembe.

"Sejauh ini kan kami sudah melakukan penyitaan beberapa mobil mewah dari beberapa pihak terkait dengan tersangka LE. Sehingga perlu kami lakukan pendalaman lebih lanjut dengan saksi ini, untuk mengkonfirmasinya," pungkas Ali.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, saksi Suci telah hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.28 WIB. Hingga pukul 18.00 WIB, saksi Suci masih menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA