Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap Lelang Jabatan, KPK Endus Komunikasi Bupati dengan Sekda Bangkalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 16 Januari 2023, 15:12 WIB
Kasus Suap Lelang Jabatan, KPK Endus Komunikasi Bupati dengan Sekda Bangkalan
Jurubicara bidang penindakan dan kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya komunikasi yang mencurigakan antara Bupati Bangkalan nonaktif R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dengan Sekda Bangkalan, R Moh Taufan Zairinsjah.

Jurubicara bidang penindakan dan kelembagaan KPK, Ali Fikri menyampaikan, komunikasi mencurigakan keduanya itu terungkap ketika Taufan Zairinsjah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.

"R Moh Taufan Zairinsjah (Sekda Pemkab Bangkalan), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya interaksi komunikasi tertentu antara saksi dengan tersangka RALAI dkk," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/1).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.

Selain Abdul Latif Amin Imron, KPK dalam kasus ini juga telah menetapkan lima tersangka yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.

Kemudian, Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili; serta Kadis Lerindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat.

Dalam perkara ini, Abdul Latif Amin Imron diduga menerima suap Rp5,3 miliar melalui orang kepercayaannya. Uang suap itu berkaitan dengan lelang jabatan serta pengaturan proyek di Bangkalan. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA