Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Ditipu Anak Pimpinan MPR, Pengusaha Asal Yogyakarta Kembali Datangi Polres Jakarta Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 16 Januari 2023, 14:18 WIB
Diduga Ditipu Anak Pimpinan MPR, Pengusaha Asal Yogyakarta Kembali Datangi Polres Jakarta Selatan
Pengusaha berinisial TS diterima Kasubnit 1 Polres Jakarta Selatan Iptu M. Zulkarnaen Lubis/Ist
rmol news logo Pengusaha catering asal Yogyakarta mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk menanyakan kelanjutand dari laporan yang dia buat atas dugaan penipuan saat mencoba mendapatkan kemitraan dalam pengadaan makan dan minum untuk karyawan di Komplek MPR RI, Senayan, Jakarta.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pengusaha dengan badan hukum CV TBU itu, diduga telah menjadi korban penipuan lantaran sejak kesepakatan kemitraan disepakati, ia tidak kunjung beroperasi.

Hingga akhirnya, pengusaha wanita dengan inisial TS ini, melaporkan kejadian yang dia alami ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor register STTLP/B3908/XI/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

Adapun terlapor pada kasus ini, adalah YH yang diketahui merupakan putra dari salah satu Pimpinan MPR RI.

Pengusaha berinisial TS ini menyampaikan, kedatangannya di Polres Jakarta Selatan diterima Kasubnit 1 Iptu M. Zulkarnaen Lubis, yang menyampakan laporan sudah diproses dan masuk pada tahap pemanggilan saksi.

"Proses kini statusnya dalam tahap pemanggilan para saksi yang langsung di layangkan berdasarkan surat panggilan nomor B315/1/2023 Reskrim Jaksel, saksi yang di panggil adalah Rudi Hermanto, pengacara pengusaha kami," ujar TS di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (16/1).

TS mengaku, dia sendiri dijadwalkan untuk dimintai keterangan pada hari Kamis (19/1). Dia berharap mengiginkan masalah ini bisa segera selesai.

"Karena sampai sekarang saya terus merasakan kerugian baik dari perawatan barang dan biaya setiap bulan cukup besar," tuturnya.

Diceritakan TS, kronologis kasus tersebut berawal dari pertemuan pertama dia dan YH di bulan Juli 2022 untuk membahas kemitraan pengadaan makan dan minum.

Pertemuan itu berlanjut, hingga TS dan YH menyepakati di bulan Agustus 2022 CV TBU bisa mulai beroperasi di Komplek MPR RI. Namun, sampai sekarang tidak ada kejelasan  dan sudah memakan waktu lama.

"Saya mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar untuk menyiapkan pengadaan barang alat alat, logistik, merekrut para karyawan dan beberapa biaya-biaya yang sudah saya sampaikan kepada salah satu anak di MPR," kata TS dalam keterangannya, Minggu (15/1).

TS juga mengaku sudah membayar uang tanda kemitraan sebesar Rp 250 juta pada YH. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA