Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yenti Garnasih: Kewenangan Penuh OJK Usut Pidana di Sektor Jasa Keuangan Berbahaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 10 Januari 2023, 21:29 WIB
Yenti Garnasih: Kewenangan Penuh OJK Usut Pidana di Sektor Jasa Keuangan Berbahaya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Net
rmol news logo Kewenangan penuh yang diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi satu-satunya lembaga dalam mengusut tindak pidana di sektor jasa keuangan dikritik Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih.

Yenti menilai Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang memberikan kewenangan kepada OJK tersebut berbahaya karena mereka belum memiliki pengalaman dalam mengusut sendiri tindak pidana sektor keuangan.

"Sangat berbahaya, kecuali OJK sudah menunjukkan sumber daya manusianya, pengalaman bagaimana, karena kejahatan, industri keuangan sangat kompleks," kata Yenti dalam keterangannya, Selasa (10/1).

Yenti meragukan para penyidik yang dimiliki OJK nantinya bisa benar-benar menangani beragam kejahatan di industri keuangan, seperti investasi, perbankan, hingga pasar modal.

Ia mengigatkan saat ini Polri dalam hal ini Bareskrim sudah memiliki unit khusus untuk mengusut kejahatan di sektor kuangan, yakni Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus). Menurutnya, pemerintah seharusnya memaksimalkan unit khusus tersebut.

"Mereka (penyidik Dittipideksus) handal, apakah mereka tak bisa lagi menangani?” ujar Yenti.

“Menurut saya gegabah, hanya OJK yang bisa menangani kasus pidana di sektor keuangan, sedangkan kejahatan keuangan sangat kompleks. Sekarang saja sudah kedodoran, apa lagi kalau hanya ke OJK penyidikannya," kata Yenti lagi. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA