Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Yakin Gugatan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak Hakim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 04 Januari 2023, 10:53 WIB
KPK Yakin Gugatan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak Hakim
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) diyakini akan ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keyakinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu setelah melihat seluruh proses penyidikan telah sesuai mekanisme ketentuan hukum.

"Hari ini, Rabu (4/1) diagendakan persidangan dengan acara penyerahan bukti dari pemohon. Permohonan praperadilan tersebut kami yakin ditolak hakim," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu siang (4/1).

KPK memastikan, seluruh proses penyidikan perkara dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) telah sesuai mekanisme ketentuan hukum. Di mana, KPK mengawali dengan penyelidikan dan menemukan lebih dari dua alat bukti, berupa berbagai surat termasuk petunjuk komunikasi.

Sehingga dilanjutkan dengan ke tahap penyidikan dengan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk 10 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).

"Dari proses penyidikan tersangka SD dkk tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan perkara yang tetap menjadi satu kesatuan rangkaian dengan perkara awal. Dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana berupa penerimaan suap oleh tersangka GS dkk," papar Ali.

KPK pun telah menyampaikan Sprindik secara patut kepada tersangka Gazalba sebanyak dua kali, ke kediaman dan rumah dinasnya, serta ke Gedung MA. Selain itu, penahanan terhadap Gazalba dilakukan dan berpedoman kepada Pasal 75 KUHAP dan tidak memerlukan perintah dari Jaksa Agung atas persetujuan Presiden.

Untuk itu, KPK berharap agar Hakim praperadilan dalam putusannya menyatakan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka selaku pemohon; dan menyatakan Surat Perintah Penyidikan dengan menetapkan status tersangka dan Surat Perintah Penahanan Tersangka adalah sah dan berdasar menurut hukum serta mempunyai kekuatan mengikat. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA