Penahanan tersangka Bambang Kayun (BK) diumumkan langsung oleh Ketua KPK RI, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
"Tersangka BK ditahan selama 20 hari terhitung 3 Januari sampai dengan 22 Januari 2023 di Rutan Pomdam Jaya Guntur," tegas Ketua KPK RI, Firli Bahuri.
Penahanan ini dilakukan setelah KPK memeriksa Bambang Kayun pada Selasa pagi ini. Bambang Kayun memenuhi panggilan lembaga antirasuah setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pada 23 Desember 2022.
Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019, dan dari pihak swasta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: