Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tersangka Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 03 Januari 2023, 13:41 WIB
Tersangka Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
Jurubicara penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo AKBP Bambang Kayun Bagus PS akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri.

“Benar, hari ini (3/1) telah hadir pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia),” kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (3/1).

Dalam perkara suap dan gratifikasi di Mabes Polri, Bambang Kayun sebelumnya pernah dipanggil KPK pada 23 Desember 2022. Namun, saat itu dia mangkir dari pemeriksaan KPK.

“Saat ini yang tersangka telah berada dilantai 2 gedung Merah Putih KPK dan masih menjalani pemeriksaan dengan didampingi Tim Penasihat Hukumnya. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan,” demikian Jurubicara bidang penindakan lembaga antirasuah ini.

Sebelumnya, tim penyidik KPK menjemput paksa seorang saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka.

Penjemputan paksa dilakukan lantaran para saksi tidak kooperatif saat dipanggil tim penyidik KPK. Padahal, keterangannya sangat dibutuhkan untuk membuat terang perbuatan Bambang Kayun.

"Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," kata Ali Fikri.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA