Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jalani Sidang Lanjutan, Kuasa Hukum Ricky Rizal Hadirkan Saksi Ahli Meringankan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 02 Januari 2023, 09:00 WIB
Jalani Sidang Lanjutan, Kuasa Hukum Ricky Rizal Hadirkan Saksi Ahli Meringankan
Persidangan terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR pada hari ini akan menghadirkan saksi ahli meringankan/Net
rmol news logo Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kembali dilanjutkan. Hari ini, Senin (2/1), adalah giliran terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR menghadirkan saksi ahli.  
 
Tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal akan menghadirkan ahli psikologi forensik dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI), Nathanael Elnadus J Sumampouw. Pengurus Pusat Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) itu dihadirkan tim kuasa hukum Ricky Rizal sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan.

"Ahli kita hari ini Psikolog Nathael dari Fakultas Psikologi UI," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Ricky Rizal, Erman Umar, Senin (2/1).

Seperti para terdakwa lainnya, Ricky Rizal memang diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan, setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.

Ricky Rizal didakwa ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA