Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mangkir 2 Kali, KPK Jemput Paksa Saksi Kasus Suap AKBP Bambang Kayun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 28 Desember 2022, 19:06 WIB
Mangkir 2 Kali, KPK Jemput Paksa Saksi Kasus Suap AKBP Bambang Kayun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Upaya penjemputan paksa dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret oknum anggota Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS.

"Hari ini tim penyidik melaksanakan perintah membawa seorang saksi Yayanti (Swasta) dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan," kata Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/12).

Upaya paksa ini dilakukan setelah sebelumnya saksi mangkir dari panggilan KPK. Saksi Yayanti sudah dipanggil pada 28 November 2022 dan 21 Desember 2022 namun selalu mangkir. Padahal menurut KPK, kehadiran saksi dalam kasus tersebut penting.

"Keterangan saksi sangat dibutuhkan agar perbuatan tersangka menjadi makin jelas dalam pembuktiannya," jelas Ali Fikri.

Upaya paksa ini pun diakui sudah berlandaskan hukum. KPK, kata Ali Fikri, berwenang memanggil paksa saksi maupun tersangka untuk kooperatif memenuhi panggilan karena merupakan kewajiban hukum.

"Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," tutup Ali Fikri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat saat pengurusan perkara perebutan hak ahli waris PT ACM. Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah saat menangani perkara tersebut. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA