Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Setor Rp 6,5 M Rampasan Koruptor Abdul Wahid ke Kas Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 28 Desember 2022, 18:06 WIB
KPK Setor Rp 6,5 M Rampasan Koruptor Abdul Wahid ke Kas Negara
Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Sebanyak Rp 6,5 miliar hasil rampasan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) disetor KPK RI ke kas negara.

Nilai tersebut berasal dari terpidana mantan Bupati HSU, Abdul Wahid. Saat itu, KPK mengamankan uang dengan pecahan lima ribuan yang tersimpan dalam kantong kresek.

"Jaksa eksekutor KPK telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara. Uang rampasan tersebut di antaranya uang tunai yang ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah terpidana," kata Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada redaksi, Rabu (28/12).

Ali melanjutkan, proses penyetoran ke kas negara dilakukan melalui Bank BNI KCP Rasuna Said dengan pendampingan dan pengawalan dari pihak kepolisian.

KPK pun memastikan akan mengoptimalkan pengembalian uang negara dari para koruptor demi memaksimalkan pemenuhan asset recovery.

Saat ini, KPK menyebut terpidana Abdul Wahid telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

"Terpidana akan menjalani masa pidana badan selama 8 tahun dikurangi lamanya masa penahanan dan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta," tutup Ali Fikri. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA