Asisten Pengawasan Kejati Jabar, Dedie Tri Haryadi merincikan satu jaksa yang melakukan pelanggaran disanksi dengan kategori ringan, enam jaksa disanksi dengan kategori sedang, dan satu jaksa sisanya disanksi kategori berat.
Selain jaksa, terdapat tiga orang yang bertugas di bagian tata usaha yang disanksi dengan kategori berat.
"Jenis hukumannya, untuk 1 jaksa dihukum ringan, 6 jaksa dihukuman sedang, dan 1 jaksa dijatuhi hukuman berat. Sementara tiga orang yang di tata usaha dijatuhi hukuman berat," kata Dedie sseperti diberiatakan
Kantor Berita RMOLJabar, Kota Bandung, Jumat (23/12).
Dedie menjelaskan, sanksi kategori ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara untuk sanksi kategori sedang berupa penundaan kenaikan gaji selama satu tahun. Terakhir ada satu orang yang diberi sanksi berupa pemecatan.
Selain itu, Kejati Jabar juga menerima 26 laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin, tindak penyalahgunaan narkotika sampai penanganan perkara yang dilakukan oleh jaksa.
"Kategorinya untuk terkait pelanggaran disiplin pegawai, perbuatan tercela, terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan terkait dengan penanganan perkara," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: