Hanya saja, harapan itu pupus, karena Majelis Hakim menetapkan pemeriksaan terdakwa Henry Surya yang disebut merugikan korban KSP Indosurya mencapai sekitar Rp 106 triliun itu dilakukan secara daring.
Richard, mewakili ratusan korban yang didampingi M. Ali Nurdin selaku kuasa hukum menuturkan, saat hadir ke pengadilan kemarin, dia berharap jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung akan mengutamakan kepentingan dari korban KSP Indosurya.
“Kami mendengar jaksa telah menyita aset dari Indosurya yang jumlahnya juga mencapai triliunan rupiah. Nah, kami harap tuntutan jaksa nanti menyita aset itu untuk dikembalikan kepada korban,†ujar Richard kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/12).
Menurutnya, pengembalian dana yang menjadi harapan ratusan korban itu barangkali juga mewakili ribuan anggota KSP Indosurya di seluruh Indonesia.
"Karena itu, korban sungguh menggantungkan nasibnya kepada jaksa dalam persidangan kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya dengan terdakwa Henry Surya," tuturnya.
Bahkan, kata Richard, kalaupun akhirnya pengadilan memutuskan vonis ringan bagi Henry Surya, hal itu bukan masalah selama kerugian korban bisa dikembalikan utuh.
“Kami tidak masalah ketika jaksa nanti menuntut hukuman rendah Henry Surya. Cuma bagi korban yang penting dana bisa kembali,†katanya.
Pada sisi lain, Richard meyakini, JPU pada persidangan kasus tersebut dapat memahami dan bisa memenuhi apa yang menjadi harapan korban KSP Indosurya.
“Intinya harapan kami sebagai korban adalah kerugian kami bisa dikembalikan," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: