Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Kata Mantan Menkumham Amir Syamsuddin Usai Hadiri Sidang Roy Suryo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 22 Desember 2022, 22:30 WIB
Ini Kata Mantan Menkumham Amir Syamsuddin Usai Hadiri Sidang Roy Suryo
Mantan Menkumham Amir Syamsuddin saat menghadiri sidang Roy Suryo di PN Jakarta Barat/RMOL
rmol news logo Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Kabinet Indonesia Bersatu II, Amir Syamsuddin sengaja hadir untuk menyaksikan persidangan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (22/12).

"Dia kolega saya, rekan saya. Kami sama-sama di kabinet," kata Amir saat ditemui usai persidangan.

Menurut Amir yang melihat dan mendengar langsung materi sidang justru khawatir dengan kasus yang menjerat Roy Suryo ini dan kebebasan berpendapat di Indonesia.

"Saya khawatir dan cemas bahwa pada akhirnya kebebasan berpendapat, apa lagi berkreativitas menjadi sangat teruji dengan kasus ini," ungkap Amir.

Dalam kasus ini, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Borobudur.

Roy dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jaksa pun menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan Roy Suryo.

"Salah satu aspek yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa melakukan quote tweet melalui media sosial Twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai Kebhinekaan dimana terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," ucap Jaksa.

Selain itu, Roy Suryo juga sempat mengingkari perbuatannya dan menganggap seolah-olah hal tersebut adalah hal yang biasa. Bukan hanya itu, Jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan hukuman Roy. Dimana Roy belum pernah memiliki catatan hukum.

"Segi meringakan diri terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa.

Adapun Roy Suryo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme stupa mirip Joko Widodo di akun media sosialnya.

Oleh penyidik Roy dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156a KUHP. Ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA