Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Masih Nginep di Rutan KPK Hingga Sebulan ke Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 22 Desember 2022, 13:46 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Masih Nginep di Rutan KPK Hingga Sebulan ke Depan
Hakim Agung Sudrajad Dimyati/RMOL
rmol news logo Massa penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk masih diperpanjang oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga sebulan ke depan. Hal itu dilakukan karena KPK masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, karena masih dibutuhkan waktu oleh tim penyidik untuk terus mengumpulkan alat bukti, maka saat ini telah dilakukan perpanjangan penahanan tersangka Sudrajad dkk untuk masing-masing selama 30 hari ke depan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Dimulai 22 Desember 2022 sampai dengan 20 Januari 2023," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (22/12).

Untuk tersangka Sudrajad kata Ali, ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Untuk tersangka Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA dan Dest Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Selanjutnya untuk tersangka Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Yosep Parera (YP) selaku pengacara, dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Sedangkan untuk tersangka Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA, dan Albasri (AB) selaku PNS MA ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan dan menahan 14 orang tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

Dalam mengondisikan gugatan perdata terkait aktivitas dari KSP Intidana, Hakim Agung Sudrajad diduga terima uang Rp 800 juta melalui Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA