Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sempat Bantah, Timothy Ivan Triyono Ternyata Dicecar KPK Soal Aliran Uang Suap Pengurusan Perkara di MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 22 Desember 2022, 12:47 WIB
Sempat Bantah, Timothy Ivan Triyono Ternyata Dicecar KPK Soal Aliran Uang Suap Pengurusan Perkara di MA
Sekjen Jokowi-Prabowo (JokPro) 2024 Timothy Ivan Triyono usai menjalani pemeriksaan di KPK/RMOL
rmol news logo Sempat bantah dicecar soal aliran uang dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jokowi-Prabowo (JokPro) 2024 Timothy Ivan Triyono ternyata dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan aliran uang.

Hal itu diungkapkan oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat memberikan perkembangan hasil pemeriksaan terhadap Timothy yang berlangsung pada Rabu (21/12).

"Rabu (21/12) bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Timothy Ivan Triyono (wiraswasta)" ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis siang (22/12).

Saksi Timothy kata Ali, dicecar terkait dugaan aliran uang yang diberikan oleh tersangka Heryanto Tanaka (HT) kepada tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk.

"Terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan tersangka HT pada tersangka SD dkk untuk mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui tersangka YP dan tersangka ES," pungkas Ali.

Sebelumnya usai menjalani pemeriksaan selama enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Timothy membantah ditanya soal uang dan pengurusan perkara di MA.

Timothy mengaku hanya ditanya soal hubungannya dengan tersangka Heryanto Tanaka yang diklaimnya sebagai saudaranya, atau pamannya.

Awalnya saat didampingi oleh seorang perempuan, Timothy enggan memberikan pernyataan terkait pemeriksaan kali ini yang berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk.

"Ya no komen. Nggak ada kaitan apa-apa dengan Pak Sudrajad," ujar Timothy kepada wartawan, Rabu sore (21/12).

Timothy membenarkan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sudrajad, akan tetapi dirinya mengaku tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang sedang diproses di KPK.

"Ya keterkaitan saya dengan om saya gitu. Pak Heryanto Tanaka," kata Timothy.

Timothy mengaku, dirinya hanya ditanya soal hubungan kekeluargaan dengan tersangka Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID).

"Hubungan keluarga aja. Nggak ada (terkait titipan perkara), aman," tuturnya.

Timothy pun juga membantah dicecar tim penyidik terkait uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara di MA ini, meskipun pemeriksaan kali ini dicecar sebanyak 20 pertanyaan.

"Nggak ada (ditanya soal uang), lebih kepada hubungan saya aja dengan Pak Heryanto Tanaka yang merupakan om jauh saya," terangnya.

Selain itu, Timothy mengaku bahwa dirinya beberapa kali bertemu dengan tersangka Heryanto tersebut.

"Iya, om saudara saya sendiri ketemulah pasti, nggak ada (terkait dengan perkara). Nggak pernah (ngobrol soal pengurusan perkara di MA), saya sudah sampaikan ke penyidik ya, Terima kasih," pungkasnya.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan dan menahan 14 orang tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

Dalam mengondisikan gugatan perdata terkait aktivitas dari KSP Intidana, Hakim Agung Sudrajad diduga terima uang Rp 800 juta melalui Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA