Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Geledah Kantor Gubernur Jatim, KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 22 Desember 2022, 11:47 WIB
Geledah Kantor Gubernur Jatim, KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Sejumlah dokumen dan alat elektronik diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak pada Rabu (21/12).

Selain ruang kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, KPK juga menggeledah beberapa tempat terkait perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim.

"Lokasi dimaksud berada di Kantor Gubernur Jawa Timur yang terdiri dari ruang kerja Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan kantor Sekretariat Daerah, BPKAD dan Bappeda Jatim," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Kamis siang (22/12).

Dari kegiatan penggeledahan tersebut, lanjut Ali, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara.

"Analisa dan penyitaan segera akan dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara ini," pungkas Ali.

Pada Selasa (20/12), tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jatim, yakni di ruangan seluruh fraksi DPRD Jatim. Dari penggeledahan itu, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang diduga dapat membuat terang perkara tersebut.

Selanjutnya pada Senin (19/12), tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di Gedung DPRD Provinsi Jatim meliputi ruang kerja Ketua DPRD, ruang kerja Wakil Ketua DPRD dan ruang kerja beberapa komisi; dan rumah kediaman dari pihak yang terkait. Dari lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti berupa berbagai dokumen, elektronik, dan sejumlah uang.

KPK secara resmi mengumumkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim yang terjaring tangkap tangan yang berlangsung sejak Rabu malam (14/12) di wilayah Jatim.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024; Rusdi (RS) selaku Staf Ahli tersangka Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas); dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng selaku Koordinator Lapangan Pokmas.

Keempatnya secara resmi dilakukan penahanan oleh KPK selama 20 hari pertama terhitung Kamis (15/12) hingga 3 Januari 2023 di Rutan KPK. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA