Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

6 Jam Diperiksa KPK, Sekjen JokPro Timothy Ivan Triyono Tetap Dukung Jokowi 3 Periode

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 21 Desember 2022, 16:06 WIB
6 Jam Diperiksa KPK, Sekjen JokPro Timothy Ivan Triyono Tetap Dukung Jokowi 3 Periode
Sekretaris Jenderal Pro Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024, Timothy Ivan Triyono/RMOL
rmol news logo Hampir enam jam diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal Jokowi-Prabowo (JokPro) 2024, Timothy Ivan Triyono tetap mendukung Presiden Joko Widodo tiga periode.

Hal itu disampaikan oleh Timothy usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka Sudrajad Dimyati (SD).

"Tetap (dukung Jokowi tiga periode), nggak ada kaitannya sama ini ya, aman," ujar Timothy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (21/12).

Timothy sendiri sudah diperiksa oleh tim penyidik sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.48, artinya hampir enam jam dia diperiksa.

Timothy mengaku, dirinya dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh tim penyidik terkait dengan hubungannya dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan dan menahan 14 orang tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA