Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuwu Fathurohman Tak Transparan Soal Dana Pembangunan Masjid, Warga Astanajapura: Biar Hukum yang Menjawab

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 21 Desember 2022, 04:06 WIB
Kuwu Fathurohman Tak Transparan Soal Dana Pembangunan Masjid, Warga Astanajapura: Biar Hukum yang Menjawab
Perwakilan warga Desa Astanajapura Minta PT Charoen Pokphand Indonesia Hentikan Pasokan Limbah/Ist
rmol news logo Kisruh pengelolaan dana sosial untuk pembangunan Masjid Astanajapura dibantah pihak Pemerintah Desa Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Kuwu Astanajapura, Fathurohman menegaskan, pengelolaan limbah dari PT Charoen Pokphand Indonesia tidak dikelola oleh Pemerintah Desa setempat, tapi dikelola oleh warga setempat dan diawasi oleh Lembaga Desa yaitu BPD setempat.

"Kalau kita sebagai kuwu, sepenuhnya limbah itu diserahkan sama warga kita, warga Astanajapura diantaranya Ketua BPD mengawasi langsung," kata Fathurohman saat dikonfirmasi melalui selulernya. Selasa (20/12).

Fathurohman kembali menegaskan Pemerintah Desa tidak terlibat langsung dalam pengelolaan limbah. Adapun dana sosial yang diserahkan sebesar Rp450 juta kepada pihak pembangunan masjid merupakan hasil yang didapat pihak pengelola.

"Benar atau tidaknya itu orang yang diserahkan mengelola limbah," tegasnya.

Terpisah, Tokoh Pemuda Astanajapura, Saeful Bakri mengatakan permintaan masyarakat sangat sederhana, yaitu pihak pengelola limbah dalam hal ini Kuwu Fathurohman dan rekan bisnisnya transparan dalam penjualan hasil limbah.

"Tuntutan warga Desa Astanajapura hanya meminta agar kuwu memberikan penjelasan terkait pengelolaan penjualan limbah dari PT Charoen Pokphand Indonesia, yang saat ini dikelola kuwu," ujarnya.

Saeful mengaku warga dikecewakan lantaran kuwu tak mau datang menjelaskan, justru umbar omongan di media sosial yang tak mendasar. Warga akhirnya meminta PT Charoen Pokphand Indonesia menghentikan pengeluaran limbah kepada kuwu sementara.

Saeful menilai tindakan yang dilakukan warga sangat wajar lantaran janji kuwu yang akan menyerahkan semua hasil penjualan limbah untuk menyumbang pembangunan masjid, namun dalam perjalanannya melenceng dari janji,

"Warga kecewa lantaran ketika didatangi, kuwu tidak mau menemui, bahkan ketika dijemput ke rumahnya pun tak kunjung menemui juga, padahal hanya untuk menjelaskan terkait data limbah yang diberikan oleh PT Charoen Pokphand Indonesia, dengan jumlah uang yang diberikan untuk masjid diduga kurang sekitar setengah miliar," ujarnya.

Menurut Saeful data pengeluaran limbah yang diberikan PT Charoen Pokphand Indonesia, jumlahnya di atas 1.700 ton lebih dari sekitar 14 item bentuk barang.

Sedangkan pengakuan kuwu, jika ambil dari satu jenis item barang yaitu karung dengan total jumlah selama 3 bulan sekitar 140 ton dengan harga jual pasaran Rp3.500 perkilogram sudah hampir Rp500 juta, belum ribuan ton barang lainnya.

"Warga semakin tidak mengerti, apakah sumbangan masjid hanya dari hasil penjualan karung saja, dan limbah lainnya milik pribadi kuwu, intinya segera buka secara transparan kepada masyarakat, ke mana sisa uang sekitar setengah miliar lebih sisanya kemana," tegasnya.

Saeful menambahkan, setelah Kuwu Astanajapura tidak kunjung memberikan penjelasan pada warga meski berulangkali diminta dan dijemput warga, dan justru menyalahkan warga melalui medsos.

"Jadi warga langsung melayangkan surat pemberitahuan kepada PT Charoen Pokphand Indonesia, agar sementara waktu menghentikan pengeluaran barang limbah perusahaan kepada kuwu Astanajapura," jelasnya.

"Alhamdulillah tadi hasil permohonan warga ke PT Charoen Pokphand Indonesia, disetujui, untuk tidak mengeluarkan barang sampai kuwu memberikan penjelasan secara transparan kepada masyarakat dan komite pengelola limbah terbentuk, limbah tidak akan dikeluarkan kepada kuwu," ujarnya.

Tokoh Pemuda Astanajapura tersebut menegaskan, akibat tidak adanya transparansi dana sosial pembangunan masjid tersebut, warga juga melaporkan tindakan kuwu kepada Kejaksaan Negeri Cirebon terkait penyalahgunaan wewenang.

"Jika Kuwu Faturohman, memang tidak mau menjelaskan kepada masyarakat, biarkan hukum yang akan menjawabnya," tutup Saeful.

Sebelumnya, sejumlah warga yang terdiri dari tokoh masyarakat dan pemuda mengancam akan melaporkan Kuwu Astanajapura, Fathurohman pada Bupati Cirebon dan Kepolisian atas dugaan penggelapan dana sosial pembangunan masjid Desa Astanajapura. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA