Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jadi Tersangka Baru di KPK, Pengacara: Hakim Yustisial Edy Wibowo Tidak Terima Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 19 Desember 2022, 13:24 WIB
Jadi Tersangka Baru di KPK, Pengacara: Hakim Yustisial Edy Wibowo Tidak Terima Uang
Kuasa hukum hakim Yustisial Edy Wibowo, Ahmad Yani saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK/RMOL
rmol news logo Pengacara Hakim Yustisial Edy Wibowo, Ahmad Yani membantah kliennya menerima uang dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Bantahan itu disampaikan langsung oleh Yani saat mendampingi kliennya diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang (19/12).

"Ya dia dalam kapasitasnya Pak Edy Wibowo sekarang ini dipanggil diperiksa, sudah ditetapkan tersangka, tapi kasusnya apapun kita belum tau, mungkin rentetan peristiwa yang kemarin peristiwa yang menimpa beberapa Hakim Agung," ujar Yani kepada wartawan, Senin siang (19/12).

Yani menjelaskan, pihaknya mendapatkan pemberitahuan dari KPK bahwa Hakim Edy Wibowo ditetapkan sebagai tersangka pada awal Desember 2022.

"Pak Edy tersangka Desember tanggal penetapan itu. Desember awal, tanggal 4 atau 5 pemberitahuannya ya," kata Yani.

Yani menerangkan, dirinya mendampingi Hakim Edy Wibowo yang merupakan rekan lamanya pada saat menempuh pendidikan S2.

"Ini kan dugaan rentetan peristiwa suap yang terjadi di perkara di MA kan. Saya tanya sama dia, dan saya sumpah lah, apa betul terima uang?" kata Yani.

Yani mengungkapkan, bahwa Edy Wibowo membantah menerima uang dalam pengurusan perkara di MA.

"Tidak terima (uang) sama sekali. Memang kayanya dia disebut nama oleh orang lain, tapi apa buktinya? Makanya pas peristiwa OTT itu, dia beritikad baik dia ditelpon dia datang, dan dia sudah jelaskan bahwa dia tidak tau, di perkara tersebut dia hanya sebagai panitera, dia minta buat pandangan hukum, atau pendapat, dia selesai, dia serahkan pada Hakim, dan tidak pada pihak-pihak lain, dan dia tidak kenal pihak-pihak yang berperkara itu, dan dia tidak pernah berhubungan, menurut keterangan dia. Dan saya yakini dia dari profile dia, dia gemar pengetahuan," pungkas Yani.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hingga saat ini, tersangka baru dalam perkara ini sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK.

"Sudah. Masih diperiksa tim penyidik," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (19/12).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Hakim Edy Wibowo yang mengenakan jas dan kemeja warna hitam serta masker warna hijau telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.05 WIB dan masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.12 WIB.

Sebelumnya,  Ali Fikri mengumumkan, setelah ditemukan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara suap ini dengan 13 orang tersangka, KPK kembali mengembangkan penyidikan perkara tangan tangan itu.

"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang Hakim yustisi di MA sebagai tersangka," ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (19/12).

Namun demikian kata Ali, identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersebut akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan.

"Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," pungkas Ali.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, Hakim Yustisial yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Edy Wibowo yang juga merupakan panitera MA yang sebelumnya turut terjaring tangkap tangan KPK pada Rabu (21/9) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah bersama tujuh orang lainnya.

Dalam pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 13 orang, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA