Dimensy Mobile
Farah.ID
Dimensy
Farah.ID

KPK Ambil Sampel Suara Bupati Bangkalan Abdul Latif untuk Dicocokkan dengan Sadapan Telepon

LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 14 Desember 2022, 14:01 WIB
KPK Ambil Sampel Suara Bupati Bangkalan Abdul Latif untuk Dicocokkan dengan Sadapan Telepon
Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK/Net
Sebagai upaya mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI),  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengambil sampel suara untuk dicocokkan dengan rekaman sadapan suara telepon.

Hal ini dilakukan tim penyidik saat memeriksa tersangka Abdul Latif di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (13/12).

"Tim penyidik melakukan pemeriksaan pada tersangka RALAI dkk, di antaranya pengambilan sampling suara untuk kebutuhan kelengkapan pemberkasan perkara penyidikan," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu siang (14/12).

Abdul Latif merupakan salah satu dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan pada Kamis dinihari (8/12).

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Abdul Latif ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari, terhitung sejak 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022.

Dalam kasus ini, Abdul Latif disebut mematok tarif Rp 50-150 juta bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin diluluskan dalam posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.

Jumlah uang yang diduga telah diterima oleh tersangka Abdul Latif melalui orang kepercayaannya kata Firli, sekitar Rp 5,3 miliar.

Di samping itu, tersangka Abdul Latif juga diduga menerima pemberian lainnya dalam bentuk gratifikasi dan hal lain yang akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.
EDITOR: AGUS DWI

ARTIKEL LAINNYA