"Yang kecewa mungkin bukan saya, terdakwa ya, kami sesungguhnya sudah mantap untuk menanti-nanti apa gerangan sejauh apa gerangan JPU akan menuntut pasca pemeriksaan semua bukti-bukti berdasarkan fakta persidangan," kata Charles Siahaan.
Tadinya, tim kuasa hukum yang ada sudah siap menjalani sidang. Roy Suryo pun sudah siap meski harus mengikuti sidang melalui online atau zoom.
"Kami tunggu tetap dia (JPU) berpatokan atau mengacu pada fakta persidangan atau tidak, artinya siapnya kami, kami siap menantikan moment itu sesungguhnya itu kalau dibilang kecewa ya kecewa," kata Charles.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) menunda pembacan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dengan terdakwa Roy Suryo pada Selasa ini.
Penundaan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Dwi Indah Kartika dan disaksikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting serta tim kuasa hukum Roy Suryo.
Alasan Dwi menunda sidang pembacaan tuntutan karena belum siap dan memaksimalkan tenggat waktu yang sempat diberikan Hakim pada sidang sebelumnya yakni seminggi sejak tanggal 9 Desember 2022.
"Kami JPU dapat menyampaikan bahwa penundaan menjadi hari Kamis tanggal 15 Desember 2022, mudah-mudahan masih ada waktu yang diizinkan oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya selama satu minggu dari sidang terakhir pada Jumat tanggal 9 Desember kemarin, mohon dimaklumi oleh majelis hakim penasihat hukum dan terdakwa," ujar Dwi di PN Jakarta Barat.
Persidangan digelar usai Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka lantaran mengunggah meme stupa mirip Joko Widodo di akun media sosialnya.
Roy didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156a KUHP. Ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: