Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PN Jakbar Tunda Pembacaan Tuntutan Roy Suryo, Ini Alasanya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 13 Desember 2022, 20:54 WIB
PN Jakbar Tunda Pembacaan Tuntutan Roy Suryo, Ini Alasanya
Roy Suryo saat menjalani sidang online di PN Jakarta Barat/RMOL
rmol news logo Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) menunda pembacan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dengan terdakwa Roy Suryo pada Selasa (13/12).

Penundaan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Dwi Indah Kartika dan disaksikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting serta tim kuasa hukum Roy Suryo.

Alasan Dwi menunda sidang pembacaan tuntutan karena belum siap dan memaksimalkan tenggat waktu yang sempat diberikan Hakim pada sidang sebelumnya yakni seminggi sejak tanggal 9 Desember 2022.

"Kami JPU dapat menyampaikan bahwa penundaan menjadi hari Kamis tanggal 15 Desember 2022, mudah-mudahan masih ada waktu yang diizinkan oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya selama satu minggu dari sidang terakhir pada Jumat tanggal 9 Desember kemarin, mohon dimaklumi oleh majelis hakim penasihat hukum dan terdakwa," ujar Dwi di PN Jakarta Barat.

Mendengar hal itu, Hakim Ketua Martin Ginting menerima masukan dan alasan JPU.

"Sebenarnya ingin cepat. Namun, karena ada satu hal teknis belum selesai jadi dengan demikian kita tetap komitmen bahwa satu minggu setelah tuntutan, baru pembelaan, baik pribadi maupun secara tim kuasa," kata Martin.

Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU akan kembali digelar pada Kamis (15/12) lusa.

"Jadi, kita beri waktu tanggal 15 hari Kamis ini," kata Martin Ginting.

Sementara itu, Roy Suryonyang dihadirkan dalam zoom terlihat kecewa lantaran persiapan yang sudah dilakukan oleh kuasa hukum sudah selesai.

Seperti diketahui bersama, Polda Metro Jaya, sebelumnya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka lantaran mengunggah meme stupa mirip Joko Widodo di akun media sosialnya.

Roy didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156a KUHP. Ketiga, Pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. rmol news logo article


EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA