Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugatan Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka AKBP Bambang Kayun oleh KPK Sah Menurut Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 13 Desember 2022, 14:40 WIB
Gugatan Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka AKBP Bambang Kayun oleh KPK Sah Menurut Hukum
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Gugatan praperadilan yang diajukan pejabat Mabes Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Artinya, penyidikan dan status AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka KPK adalah sah menurut hukum.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Hakim yang mengadili praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan menolak permohonan tersangka dan menyatakan penyidikan KPK sah pada hari ini, Selasa (13/12).

"Pertimbangannya antara lain sebagai berikut, Polri merupakan Pegawai Negeri dan aparat penegak hukum sehingga KPK berwenang melakukan penyidikan. Pemohon menduduki  jabatan strategis sehingga dikualifikasi sebagai penyelenggara negara," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (13/12).

Ali menjelaskan, KPK telah memperoleh empat alat bukti. Sehingga, melebihi syarat minimal, yaitu setidaknya dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.

"Untuk itu penetapan tersangka BK oleh KPK sah menurut hukum," kata Ali.

Dengan demikian kata Ali, KPK tetap melanjutkan proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Dan berharap para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini agar kooperatif hadir dan jujur menerangkan apa yang diketahuinya. Kami juga mengajak masyarakat mengawasi dan mengawal seluruh proses yang sedang kami lakukan ini. Kami pastikan setiap penegakan hukum oleh KPK dilakukan tidak dengan melanggar hukum itu sendiri," pungkas Ali.

KPK pada Rabu (23/11) secara resmi mengumumkan bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara ini. Namun, KPK secara resmi belum mengumumkan siapa saja tersangkanya.

KPK bahkan sudah mencegah AKBP Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak Kamis (3/11).

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, KPK sudah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019, dan dari pihak swasta.

Uang suap dan gratifikasi yang diterima oleh AKBP Bambang Kayun senilai ratusan miliar rupiah. Bahkan, KPK menemukan rekening gendut milik AKBP Bambang Kayun yang digunakan untuk menampung uang suap dan gratifikasi tersebut.

"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," ujar Ali, Rabu (23/11).

KPK pun sudah mulai mengusut aliran uang dan kendaraan mewah dari AKBP Bambang Kayun ke beberapa pihak. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA