Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi untuk Gazalba Saleh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 12 Desember 2022, 11:22 WIB
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi untuk Gazalba Saleh
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (kedua kanan)/RMOL
rmol news logo Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, Senin (12/12).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Hasbi yang mengenakan kemeja warna putih telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 10.48 WIB dengan didampingi seorang ajudannya.

Sepuluh menit kemudian, Hasbi selanjutnya dipanggil untuk memasuki ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa tim penyidik memanggil Hasbi Hasan sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS). Bahkan, tim penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni Dadan Tri Yudianto selaku wiraswasta.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali.

Dalam pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 13 orang tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA