Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Pemerasan Rp 10 Miliar, Jamwas Kejagung Masih Periksa Petinggi Kejati Jateng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 12 Desember 2022, 02:59 WIB
Dugaan Pemerasan Rp 10 Miliar, Jamwas Kejagung Masih Periksa Petinggi Kejati Jateng
Ilustrasi Kejagung/Net
rmol news logo Terkait dugaan percobaan pemerasan Rp 10 miliar yang dilakukan oknum jaksa Kejati Jawa Tengah terhadap pengusaha Semarang, Agus Hartono, Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak.

Beberapa pihak yang diperiksa para penyidik Pidsus hingga pejabat utama Kejati Jateng. Mereka diduga melanggar disiplin dan penyalahgunaan wewenang. Sementara untuk pelapor yaitu Agus Hartono juga sudah dimintai keterangan tim dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

Meski demikian, proses penanganan perkara dugaan percobaan pemerasan tersebut terkesan lambat. Pasalnya, hampir dua pekan lamanya namun belum ada hasil dan keputusan.

Jamwas Kejagung Ali Mukartono mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan pemeriksaan.

"Saya belum tahu perkembangannya sudah sejauh mana karena masih berproses. Saya juga belum dilapori oleh anak buah saya yang memeriksa adanya laporan itu," kata Ali seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Minggu (11/12).

Lebih lanjut, katanya, saat ini perkara tersebut sedang ditangani dan diperiksa oleh timnya. Ali Mukartono meminta semua pihak untuk bersabar dan menahan diri.

"Nanti setelah proses pemeriksaan, akan diumumkan oleh Kapuspenkum," ujarnya.

Namun, Ali Mukartono memastikan, akan menindak oknum jaksa nakal Kejati Jawa Tengah yang terlibat jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang atas aduan dugaan percobaan pemerasan Rp 10 miliar terhadap pengusaha Semarang, Agus Hartono.

"Kalau terbukti ya segera kita proses, kita tindak tegas," tegasnya.

Namun demikian, ia enggan menjawab saat ditanya mengenai penetapan status tersangka Agus Hartono yang dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA