Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasusnya di SP3, Petani Asal Morowali Utara Adukan Direskrimsus Polda Sulteng ke Mabes Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Minggu, 11 Desember 2022, 19:43 WIB
Kasusnya di SP3, Petani Asal Morowali Utara Adukan Direskrimsus Polda Sulteng ke Mabes Polri
Ambo Enre bersama penasihat hukumnya Hardi Firman mendatangi biro pengawasan penyidik (Rowasidik) Bareskrim Polri untuk meminta kejelasan mengapa laporan kliennya di SP3/Ist
rmol news logo Ambo Enre, seorang petani asal Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulteng Kombes Ilham Saparona terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang lantaran menerbitkan SP3 atas laporan dugaan aktifitas ilegal PT Argo Nusa Abadi (ANA) yang merupakan Astra Grup.

Ambo didampingi oleh penasehat hukumnya, Hardi Firman mendatangi biro pengawasan penyidik (Rowasidik) Bareskrim Polri untuk meminta kejelasan mengapa laporan kliennya di SP3.

Hardi membeberkan sejumlah keanehan, diantaranya pihak Polda Sulteng sama sekali belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang di ajukan pelapor padahal sudah di ajukan KTP saksi kepada penyidik.

“Lalu, adanya maladministrasi yang di lakukan oleh penyidik dalam SP2HP dengan tanggal 7 Juli 2021, padahal laporan polisi dilakukan pada tanggal 22 September 2022 berdasarkan Nomor LP : B/345/XI/2021/SPKT/Sulteng,” beber Hardi dalam keterangan tertulis, Minggu (11/12).

Selain itu, tambah Hardi, terdapat keterangan oleh penyidik berdasarkan SP2HP tanggal 31 Mei 2022 yang menyatakan bahwa PT ANA sudah memiliki izin lengkap dan lebih mengarah ketindak pidana penyerobotan lahan di kriminal umum, padahal di ketahui bahwa PT ANA hanya mengantongi Izin lokasi yang di terbitkan pada September 2021. Sementara dengan penyidik mengarahkan ke kriminal umum.

“Kami menilai, penyidik mengakui lahan Ambo Enre sah dan PT ANA melakukan aktifitas ilegal di atasnya, sehingga di mana hal tersebut sudah memenuhi ketentuan pidana dalam Undang-undang Perkebunan pasal 107 huruf b,” ungkap Hardi.

Tidak sampai disitu, kata Hardi, Polda Sulteng juga tidak pernah mengundang pelapor untuk menghadiri proses gelar perkara. Kemudian, lanjutnya, berdasarkan surat ketetapan dengan No. S.tap/49/IX/2022/Ditreskrimsus, Hardi menilai adanya maladministrasi dalam surat ketetapan Polda Sulteng di mana kasus ini masih dalam tahap penyelidikan belum penyidikan. Mengingat pada Surat Ketetapan tersebut, pada angka 6 dan 7 terdapat, Surat Perintah penyidikan lanjutan No: SP.Lidik/434.a/XI/2021/Ditreskrimsus, tanggal 17 Juni 2021 dan Surat Perintah tugas lanjutan No: SP.gas/433.a/XI/2021/Ditreskrimsus, tanggal 17 juni 2021.

“Berdasarkan hal tersebut, bagaimana mungkin dilayangkan surat perintah penyelidikan lanjutan pada tanggal 17 Juni 2021, sementara laporan masuk pada tanggal 22 November 2021, sehingga kami menyimpulkan terdapat cacat hukum atas surat ketetapan tersebut sehingga harus di cabut dan proses penyidikan di lanjutkan,” ujarnya.

“Berdasarkan point pertimbangan di atas, kami menilai Polda Sulteng dalam melakukan penyelidikan tidak profesional, tidak transparan, tidak berimbang dan diduga ada keberpihakan kepada PT Agro Nusa Abadi,” demikian Hardi menandaskan. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA