Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Pemalang Mukti Agung Segera Diadili di Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 09 Desember 2022, 22:47 WIB
Bupati Pemalang Mukti Agung Segera Diadili di Pengadilan
Tersangka suap Mukti Agung Wibowo menutup muka setelah diperiksa KPK/RMOL
rmol news logo Berkas perkara tersangka dugaan suap jual beli jabatan Pemkab Pemalang, Mukti Agung Wibowo diserahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim jaksa selesai menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Bupati Pemalang itu dari tim penyidik KPK pada Kamis (8/12).

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan karena tim jaksa menyatakan seluruh isi kelengkapan berkas perkara terpenuhi," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (9/12).

Kini, penahanan Mukti Agung telah menjadi kewenangan tim jaksa dan masing-masing dilakukan penahanan 20 hari ke depan sampai dengan 27 Desember 2022.

Untuk tersangka Mukti, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Adi Jumal Widodo ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Pengadilan Tipikor segera akan menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," pungkas Ali.

Bupati Mukti bersama lima orang lainnya, yakni Slamet Masduki (SM), Sugiyanto (SG), Yanuarius Nitbani (YN),dan Mohammad Saleh (MS) resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah setelah terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (11/8).

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 136 juta, buku tabungan Bank Mandiri atas nama Adi Jumal Widodo dengan total uang yang masuk sekitar Rp 4 miliar, slip setoran Bank BNI atas nama Adi Jumal Widodo dengan jumlah Rp 680 juta, dan kartu ATM atas nama Adi Jumal Widodo yang digunakan Mukti. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA