Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jadi Saksi Ahli Meringankan dalam Sidang Roy Suryo, Jaya Suprana Percayakan Sepenuhnya Putusan kepada Majelis Hakim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 08 Desember 2022, 15:10 WIB
Jadi Saksi Ahli Meringankan dalam Sidang Roy Suryo, Jaya Suprana Percayakan Sepenuhnya Putusan kepada Majelis Hakim
Budayawan Jaya Suprana menjadi saksi ahli meringankan dalam kasus Roy Suryo/RMOL
rmol news logo Sidang lanjutan dengan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo terkait kasus rekayasa meme stupa Borobudur kembali digelar di Ruang Sidang Soerjadi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (8/12).

Adapun agenda persidangan nomor perkara 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt adalah mendengar ahli-ahli a de charge (meringankan) yang dihadirkan oleh Tim kuasa hukum Roy Suryo.

Yakni budayawan Jaya Suprana, ahli hukum pidana ITE Muhammad Taufik, dan ahli hukum pidana Didit Wijayanto Wijaya.

Dalam sidang lanjutan ini, Roy Suryo dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

Roy terlihat berada di tempat kuasa hukum duduk dengan mengenakan kemeja bernuansa warna biru lengan panjang.

Kehadiran Jaya untuk menjelaskan unsur kebudayaan yang ada dalam kasus yang menimpa Roy Suryo.

Jaya Suprana pun berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan segala keputusan sebelum menjatuhkan vonis ke Roy Suryo.

"Maka saya percayakan nasib Mas Roy Suryo kepada majelis hakim dengan permohonan agar nilai-nilai kemanusiaan diperhitungkan, dan sejauh kesan saya, yang mulia tampaknya menerima permohonan saya itu dengan tulus juga," kata Jaya Suprana usai persidangan.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka lantaran mengunggah meme stupa mirip Joko Widodo di akun media sosialnya.

Roy didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA