Hal itu disampaikan salah satu tim kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Kamis (8/12).
"Iya betul (dilaporkan) terkait kode etik," kata Irwan Irawan.
Irwan mengatakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso diduga melakukan pelanggaran kode etik atas pernyataan-pernyataannya selama sidang bergulir.
Dia mencontohkan Wahyu Iman Santoso, pernah menyebut Kuat berbohong hingga ada indikasi setingan dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.
"Pernyataan-pernyataandia pada saat sidang, banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensium kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya,†demikian Irawan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: