Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ferdy Sambo Batal Bersaksi di Kasus Obstruction of Justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 08 Desember 2022, 14:47 WIB
Ferdy Sambo Batal Bersaksi di Kasus Obstruction of Justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Ferdy Sambo mengenakan rompi tahanan kejaksaan/Ist
rmol news logo Ferdy Sambo batal hadir sebagai saksi dalam sidang kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sejatinya Sambo bakal menjadi saksi atas terdakwa mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Biro Paminal Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (8/12).

Majelis hakim ingin agar kesaksian Ferdy Sambo masuk dalam rangkaian agenda mendengarkan seluruh saksi mahkota. Sementara, hanya Agus Nurpatria yang dinyatakan selesai mendengarkan keterangan dari seluruh saksi fakta.

"Karena untuk perkara terdakwa Agus sudah selesai saksi fakta tidak ada lagi, ya. Jadi saksi mahkota mulai minggu depan," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat persidangan.

Tim kuasa hukum Hendra dan Agus meminta supaya majelis hakim mengizinkan persidangan mendengarkan saksi Ferdy Sambo tetap digelar. Namun, majelis menolak.

"Kami mendapat informasi bahwa pak Ferdy Sambo sudah di PN ini, kalau berkenan izin yang mulia untuk mempersingkat waktu persidangan kita, apakah boleh pak Ferdy Sambo diperiksa hari ini?," tanya salah satu anggota tim penasihat hukum.

"Sudah dikatakan tadi nanti (mendengarkan saksi mahkota) sekaligus," ucap Hakim Suhel.

Persidangan kali ini hanya mendengarkan keterangan dua saksi untuk terdakwa Hendra yakni, Novianto Rifai dan Muhammad Rafli. Keduanya merupakan mantan staf pribadi Ferdy Sambo. Sementara, sidang untuk terdakwa Agus dilanjutkan pada Kamis, 15 Desember 2022.

"Untuk terdakwa Agus sidang akan dibuka kembali minggu depan pada 15 Desember 2022," ujar Hakim Suhel.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA