Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Firli Bahuri Pastikan KPK Tidak Terganggu dengan KUHP Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 08 Desember 2022, 10:37 WIB
Firli Bahuri Pastikan KPK Tidak Terganggu dengan KUHP Baru
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/RMOL
rmol news logo Persetujuan RUU KUHP menjadi KUHP baru tidak menjadi persoalan bagi lembaga hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab lembaga antirasuah memiliki landasan peraturan perundang-undangan sendiri dalam memberantas korupsi.

Hal itu disampaikan Ketua KPK RI, Firli Bahuri saat menjawab soal adanya pasal-pasal dalam KUHP baru yang menjelaskan bahwa hukuman koruptor lebih ringan dibandingkan dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam UU Hukum Pidana pada Pasal 620 kata Firli, ada ketentuan Bab tentang Tindak Pidana Khusus di dalam UU tersebut dilaksanakan oleh lembaga negara penegak hukum berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam UU masing-masing.

KPK kata Firli, berlandaskan pada UU 30/2002 yang telah diubah menjadi UU 19/2019 tentang KPK. Dalam UU tersebut, KPK diberikan mandat pada Pasal 14 UU Tipikor, bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan UU tersebut sebagai tindak pidana korupsi, berlaku ketentuan yang diatur UU tersebut.

"Silakan ada pasal-pasal tertentu yang mengatur korupsi di KUHP, tetapi kita punya UU tersendiri tentang tindak pidana korupsi. Jadi kami tidak ada kekhawatiran," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (8/12).

UU KUHP yang baru saja disahkan DPR RI menjadi sorotan publik karena mengatur hukuman Tipikor. Ketentuan terkait Tipikor tercantum pada Bagian Ketiga, Pasal 603 hingga 606.

Akan tetapi, hukuman penjara maupun denda pada sejumlah pasal tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tipikor. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA