Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (7/12), tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang saksi dalam perkara yang belum diumumkan secara resmi tersangkanya ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur," ujar Ali kepada wartawan, Rabu sore (7/12).
Saksi yang diperiksa itu, yaitu Muhammad Fahad selaku Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan dari Fraksi Gerindra.
KPK pada Senin (31/10) secara resmi mengumumkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan dalam perkara suap ini.
Namun demikian, KPK belum secara resmi mengumumkan tersangka, konstruksi perkara, hingga pasal yang disangkakan.
Berdasarkan sumber
Kantor Berita Politik RMOL, KPK sudah menetapkan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan lima kepala dinas di Pemkab Bangkalan sebagai tersangka.
Para tersangka juga sudah dilakukan pencegahan agar tidak pergi ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan guna mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: