Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ferdy Sambo: Istri Saya Diperkosa Yosua, Tidak Ada Motif Perselingkuhan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 06 Desember 2022, 16:02 WIB
Ferdy Sambo: Istri Saya Diperkosa Yosua, Tidak Ada Motif Perselingkuhan
Ferdy Sambo mengenakan rompi tahanan Kejaksaan/Ist
rmol news logo Kesaksian Bharada Richard Eliezer (E) soal seorang wanita keluar dari rumah Ferdy Sambo di kawasan Bangka, Jakarta Selatan, dibantah oleh sang mantan Kadiv Propam yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Ferdy Sambo menyampaikan bantahannya dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).

Sambo kembali mengangkat soal wacana pelecehan dilakukan Brigadir J terhadap istrinya, Putri Chandrawati, saat ditanya Hakim Persidangan, Wahyu Imam Santosa.

"Pengakuan Baharada E soal perempuan keluar dari rumah Bangka?" tanya Hakim Wahyu.

"Tidak benar itu keterangan dia (Bharada E), ngarang-ngarang," jawab Sambo ketus.

Tak sampai di situ, Sambo melanjutkan keterangannya dengan menegaskan soal motif perbuatan pidananya terhadap Brigadir J.

"Jelasnya, istri saya kan diperkosa sama Yoshua. Tidak ada motif lain apalagi perselingkuhan," ucapnya menegaskan.

Akan tetapi, Hakim Wahyu meminta kepastian dari Sambo terkait kebenaran kesaksian Bharada E soal wanita yang keluar dari rumah Bangka yang diketahui pula sang istri, Putri Chandrawati.

"Berarti itu tidak benar," tanya Hakim Wahyu menegaskan.

"Tidak ada itu," jawab Sambo singkat.

Lebih lanjut, Sambo meminta hakim untuk mengkonfirmasi kembali kepada Bharada E dalam sidang selanjutnya terkait keterangannya soal wanita di rumah Bangka.

"Nanti kita tanyakan ke dia (Bharada E), kita akan tanyakan di persidangan. Siapa yang nyuruh dia ngarang seperti itu," demikian Sambo menambahkan. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA