Menariknya, saksi yang dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut, beberapa di antaranya memiliki status sebagai tersangka perintangan penyidikan atau
obstruction of justice dalam kasus ini.
Berdasarkan pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, Sambo dan Putri hadir di Ruang Sidang Utama PN Jaksel sekitar pukul 09.00 WIB.
Pasangan suami istri ini tampak mengenakan warna pakaian yang senada, yakni kemeja bewarna putih.
Tak selang lama, satu persatu saksi yang dihadirkan turut masuk ke dalam ruang persidangan.
Adapun saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini adalah sopir mantan Kasat Reskrim Kapolres Metro Jakrta Selata, Ridwan R. Soplanit, Audi Pratomo; Kor Logistik Yanma Mabes Polri, Linggom Pasarian S; Kaden A Ropaminal Dipropam, Agus Nurpatria; Kabag Penegakkan Hukum Provost Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Susanto Haris; dan mantan Karo Provost Divisi Propam, Benny Ali.
Selanjutnya mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ari Cahya; mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto; dan 4 tersangka
obstruction of justice yaitu Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, serta Hendra Kurniawan
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: