Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Hari Ini, Sejumlah Tersangka Obstruction of Justice Jadi Saksi FS dan PC

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 06 Desember 2022, 11:14 WIB
Sidang Hari Ini, Sejumlah Tersangka <i>Obstruction of Justice</i> Jadi Saksi FS dan PC
Terdakwa Ferdy Sambo saat akan memasuki ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12)/RMOL
rmol news logo Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Selasa (6/12), menghadirkan sejumlah saksi untuk tersangka Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC).

Menariknya, saksi yang dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut, beberapa di antaranya memiliki status sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus ini.

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Sambo dan Putri hadir di Ruang Sidang Utama PN Jaksel sekitar pukul 09.00 WIB.

Pasangan suami istri ini tampak mengenakan warna pakaian yang senada, yakni kemeja bewarna putih.

Tak selang lama, satu persatu saksi yang dihadirkan turut masuk ke dalam ruang persidangan.

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini adalah sopir mantan Kasat Reskrim Kapolres Metro Jakrta Selata, Ridwan R. Soplanit, Audi Pratomo; Kor Logistik Yanma Mabes Polri, Linggom Pasarian S; Kaden A Ropaminal Dipropam, Agus Nurpatria; Kabag Penegakkan Hukum Provost Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Susanto Haris; dan mantan Karo Provost Divisi Propam, Benny Ali.

Selanjutnya  mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ari Cahya; mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto;  dan 4 tersangka obstruction of justice yaitu Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, serta Hendra Kurniawan rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA