Kelima saksi yang dihadirkan yakni mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal), Hendra Kurniawan; Kaden A Biro paminal Agus Nur Patria; Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto; Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin; dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo.
Kelimanya juga berstatus sebagai terdakwa perintangan penyidikan atau
obstruction of justice dan akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT: