Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Kembangkan Dugaan Keterlibatan Perwira Polri Lain dalam Kasus AKBP Bambang Kayun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 05 Desember 2022, 23:01 WIB
KPK Kembangkan Dugaan Keterlibatan Perwira Polri Lain dalam Kasus AKBP Bambang Kayun
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Pol Karyoto/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum lainnya termasuk Perwira Polri dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) yang menjerat pejabat Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menanggapi pernyataan soal dugaan keterlibatan oknum anggota Polri lainnya, termasuk Perwira Polri di atas tersangka AKBP Bambang Kayun.

"Masalah ada pengembangan lanjutan misalnya keterlibatan oknum-oknum lain, ya nanti kita lihat pada hasil penyidikan. Ini juga belum upaya paksa sudah terlalu terblowup karena yang bersangkutan mengajukan praperadilan," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (5/12).

Terkait praperadilan yang diajukan oleh AKBP Bambang Kayun kata Karyoto, hal tersebut merupakan hak tersangka untuk menguji sah atau tidak status tersangkanya.

"Kami yakin kalau apa yang sudah kami lakukan adalah sudah prosedural, baik dari sisi teknis maupun dari sisi materil," kata Karyoto.

Selain itu, Karyoto memastikan, selain AKBP Bambang Kayun yang ditetapkan sebagai penerima suap dan gratifikasi, pihaknya juga menetapkan beberapa orang sebagai pemberi suap.

"Yang jelas, terhadap penetapan tersangka kalau ada penerima, pasti ada pemberi," pungkas Karyoto.

KPK pada Rabu (23/11) secara resmi mengumumkan bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara tersebut. Namun, KPK secara resmi belum mengumumkan siapa saja tersangkanya.

KPK bahkan sudah mencegah AKBP Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak Kamis (3/11).

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, KPK sudah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019, dan dari pihak swasta.

Uang suap dan gratifikasi yang diterima oleh AKBP Bambang Kayun senilai ratusan miliar rupiah. Bahkan, KPK menemukan rekening gendut milik AKBP Bambang Kayun yang digunakan untuk menampung uang suap dan gratifikasi tersebut.

"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," ujar Ali, Rabu (23/11).

AKBP Bambang Kayun sendiri telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan pihak termohon adalah KPK.

KPK pun sudah mulai mengusut aliran uang dan kendaraan mewah dari AKBP Bambang Kayun ke beberapa pihak. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA